Syarat dan Cara Perpanjang SIM di Satpas

Syarat dan Cara Perpanjang SIM di Satpas

Surat Izin Mengemudi--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen penting bagi pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia sehingga penting untuk Anda mengetahui syarat perpanjang SIM.

BACA JUGA:SIM Cak Bhabin Polsek Wonocolo Hadir di Lapangan Masjid Nurul Iman

Syarat Perpanjang SIM di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) :

  • Membawa SIM asli yang akan diperpanjang dan di foto copy
  • Membawa KTP asli dan foto copy
  • Surat keterangan sehat dan Tes Psikologi
  • Membawa biaya administrasi yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Belum Berlakukan SIM C1, Polres Madiun Kota Masih Menunggu Juknis dari Polda Jatim

Setelah Anda tiba di Satpas, Anda perlu mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan di loket yang tersedia. 

Selanjutnya, petugas akan memeriksa dokumen Anda dan mengambil foto serta sidik jari untuk membuat SIM baru. Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan SIM baru dengan masa berlaku yang telah diperpanjang.

Sumber: