Mau COD Sabu, Warga Kendangdukuh Diringkus, Satu DPO

Mau COD Sabu, Warga Kendangdukuh Diringkus, Satu DPO

Tersangka Moch Shobirin diapit petugas. -Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-

“Pelaku mengaku barang jenis sabu itu didapat dari seseorang yang kini masih kita cari keberadaannya,” tegas Kasat. 

Akbat perbuatannya, pengedar sabu ini diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hm/mh)

Sumber: