Kasus Dugaan Kekerasan Anak Diselesaikan RJ

Kasus Dugaan Kekerasan Anak Diselesaikan RJ

Pertemuan restorative justice (RJ) di Mapolres Pasuruan Kota.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil memfasilitasi mediasi dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, orang tua, dan kuasa hukum, serta pihak sekolah berhasil mencapai kesepakatan damai.

BACA JUGA:Polda Jatim Raih Penghargaan Yuris Indonesia Award sebagai Fasilitator Sosialisasi Restorative Justice

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 13 September 2024. Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan mendalam. Namun, melihat potensi penyelesaian secara kekeluargaan, pihak kepolisian menginisiasi upaya mediasi.

BACA JUGA:Kajati Jatim Ajak Masyarakat Lebih Memahami Restorative Justice

"Kami sangat mengapresiasi kesediaan semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui jalur restorative justice," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa.

Dalam proses mediasi Rabu 23 Oktober 2024 siang, tercapai kesepakatan bahwa pihak terlapor akan memberikan tali asih kepada pelapor sebagai bentuk perdamaian. Pelapor pun menerima kesepakatan tersebut dan mencabut laporan kepolisian.

BACA JUGA:2 Perkara Penyalahgunaan Narkotika dan 3 Perkara Oharda Disetujui untuk Restorative Justice Mandiri

"Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara kedua belah pihak dapat kembali harmonis," tambah Choirul.

BACA JUGA:Maling Masjid Al Akbar Surabaya Damai dengan Korban lewat Restorative Justice

Kasus ini menunjukkan keberhasilan penerapan konsep restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Konsep ini menekankan pada pemulihan kembali hubungan antara pelaku dan korban, serta melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

BACA JUGA:Terobosan Hukum Pidana, OBH Kotak Implementasikan Restorative Justice di PN Jember

Dengan demikian, restorative justice tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku. Tetapi juga untuk memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA:Berkat Restorative Justice, Kasus Pencurain Benda Ritual di Gereja Ima Culata Berujung Damai

Sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi, Satreskrim Polres Pasuruan Kota akan menggelar perkara khusus untuk menghentikan penyidikan. Hal ini dilakukan karena perkara telah diselesaikan secara damai dan memenuhi syarat untuk dihentikan. (hm/mh)

Sumber: