KPK Panggil Anggota DPR RI Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Panggil Anggota DPR RI Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Anwar sadad--

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan Korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tesaa Mahardika yang mengatakan bahwa AS diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AS dan S," ujarnya, Selasa 22 Oktober 2024.

BACA JUGA:KH Anwar Iskandar: Anwar Sadad Asli Anak NU

BACA JUGA:Anwar Sadad Pimpin Gerindra Jatim

Sebagai informasi, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Obok-obok Kantor Dinas Peternakan Jatim

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan dari 21 orang tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," pungkas Tessa.

BACA JUGA:Terkait Dana Hibah APBD Provinsi Jatim, KPK Periksa Pokmas di Malang

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.

Sumber: