Resmi Dilantik! Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Pembinaan Generasi Muda, Segini Gaji dan Tunjangannya

Raffi Ahmad ditemani istri Nagita Slavina--
Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
"Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis Pasal 8 aturan itu.
Sumber: