Hari ini, Pemkot Malang Gratiskan Retribusi Pasar, Rusunawa & PDAM
Malang, Memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak memungut retribusi pasar, rusunawa dan rekening PDAM golongan 1. Putusan ini berlaku mulai tanggal 17 April sampai bulan Mei 2020. Walikota Malang H Sutiaji menyampaikan landasan hukumnya, Peratuan Walikota (Perwal) sudah tuntas sehingga dapat langsung direalisasikan. "Kamis, (16/4/2020) Perwal sudah saya tandatangani dan Jumat, (17/4/2020) sudah efektif dijalankan," jelasnya. Kebijakan ini menurutnya sudah dirancang ketika Pemkot Malang mengkaji dampak Covid-19 di Kota Malang. Namun, untuk pelaksanannya membutuhkan proses hingga penerbitan Perwal. Keringanan untuk pelanggan PDAM ini menurutnya yang paling rentan adalah golongan 1. Oleh karena itu, dibebaskan masa tagih selama dua bulan. "Artinya penggunaan bulan April akan diberikan pembebasan saat masa tagih bulan Mei dan penggunaan air di bulan Mei akan dibebaskan pada periode bayar bulan berikutnya," terang Walikota Malang ini. Harapannya, keringanan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 dan mampu membangkitkan semangat warga Kota Malang menghadapi wabah virus ini. Sementara itu, Kepala Diskopindag (Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan) Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan pembebasan retribusi pasar ini berlaku pada 27 pasar di Kota Malang. "Ada tidak kurang dari 6 ribu pedagang. Terbanyak di Pasar Besar Malang sekitar 3.500 pedagang," sebutnya. (*/ari/day)
Sumber: