Duh! Lagi-lagi Kotak Amal Masjid Jadi Sasaran Pencuri

Duh! Lagi-lagi Kotak Amal Masjid Jadi Sasaran Pencuri

Screenshot video pencurian kotak amal di Masjid An-Nur Kota Probolinggo, sebelumnya juga sempat viral.-Eko Hardianto-

Zainullah, juga mengatakan, selain mengamankan MC, polisi juga membawa barang bukti berupa ransel hitam, dan uang tunai Rp 390 ribu.

BACA JUGA:Warga Sukun Tepergok Obok-Obok Kotak Amal di Musala

“Tersangka MC mengaku uang dari Kotak amal tersebut dipakai untuk ngopi, beli rokok dan makan.” tutup Zainullah.

BACA JUGA:Curi Kotak Amal Masjid, Sales Rokok Dibekuk Massa

Polisi menjerat MC dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (ekh)

Sumber: