Berkali-kali Mangkir Panggilan Polisi, Pelaku Asusila Dijebloskan Penjara

Berkali-kali Mangkir Panggilan Polisi, Pelaku Asusila Dijebloskan Penjara

-Ilustrasi-

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Heri Santoso (45), warga Jalan Jeruk, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tega mencabuli gadis di bawah umur, NO  (14), warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA:Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

Awal mulanya perkanalan antara pelaku dan korban di warung miras milik  pelaku di sebelah timur Stadion Mojosari pada 2022, dan korban yang bertempat tinggal di rumah kos Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto milik Umi Kulsum.

BACA JUGA:Cabuli Bocah SD, Pria ini Dibekuk Polisi

Pada Rabu 2 Maret 2022, pelaku datang ke tempat kos korban dan di situ mereka berhubungan intim layaknya pasangan suami istri (pasutri), padahal saat itu korban masih duduk di bangku SMP kelas 2 di wilayah Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Selanjutnya pelaku memberikan uang Rp 300 ribu kepada korban.

BACA JUGA:Cabuli Keponakan, Paman Gedangan Dibui

Dari perbuatan bejat pelaku, akhirnya korban hamil sampai melahirkan anak perempuan yang sekarang berusia sekitar tujuh bulan.

Atas kejadian itu pelaku yang tidak bertanggung jawab, dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

BACA JUGA:Sakit Jantung, Dokter Cabul Mojokerto Tidak Ditahan

Saat pelaku dipanggil ke Mapolres Mojokerto berkali-kali namun tetap tidak datang, dan akhirnya Kamis 17 Oktober 2024, pelaku ditangkap di warung miliknya.

BACA JUGA:Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji di Mojokerto Diancam 15 Tahun Penjara

Kanit PPA  Polres Mojokerto Iptu Toni menuturkan, kalau pelaku sudah berkali-kali kita panggil tapi tidak datang. 

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, dokter Cabul Terancam Dipecat Dari ASN

"Akhirnya kita jemput paksa dan dalam satu kali 24 jam kita lakukan penahanan, dan melanggar pasal 76D jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014, 76E jo pasal 82 (1) Undang Undang RI, nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan dan persetubuhan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya. (no)

Sumber: