Sosialisasi Golden Visa dan Penguatan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan sosialisasi terkait Golden Visa serta kebijakan izin tinggal Keimigrasian sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 11 Tahun 2024. -Sujatmiko-
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 sekitar Rp 5,6 miliar yang dapat dipergunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito, sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 sekitar 11,3 miliar.
“Dalam kesempatan ini dijelaskan juga mengenai Bridging Visa, dimana para pemegang izin tinggal VOA, Kitas ataupun KITAP dapat mengajukan visa ini dalam rangka merubah Izin tinggal yang dimilikinya tanpa meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Johannes Fanny.
BACA JUGA:Perbarui Kebijakan Visa, Ditjen Imigrasi Siapkan Penerbitan Golden Visa
Lanjutnya, golden visa diimplementasikan di dalam sistem digital yang semudah mungkin, dan dapat didaftarkan melalui evisa.imigrasi.go.id, di mana Direktorat Jenderal Imigrasi mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal.
BACA JUGA:Imigrasi Tekankan Pentingnya Peraturan Izin Tinggal Pasca Pandemi dan Golden Visa
“Sebagaimana arahan Silmy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi berharap agar pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi inklusif dan berkelanjutan di Indonesia,” pungkas Johannes Fanny. (mik)
Sumber: