Terzalimi, Siska Wati Ajukan Banding
Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati mendapat support dari rekan setelah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.-Ferry-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Siska Wati akhirnya mengajukan banding atas putusan 4 tahun penjara terkait kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Selain hukuman badan, Siska Wati juga membayar denda Rp 300 juta.
Melalui penasihat hukumnya Erlan Jaya Putra, Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo ini merasa terzalimi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu 9 Oktober lalu.
"Iya banding, karena Bu Siska menganggap putusan tersebut zalim," ujar Erlan Jaya Putra kepada memorandum.co.id, Selasa 15 Oktober 2024. Akta permintaan banding nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby atas nama terdakwa Siska Wati pada Selasa 15 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo, 4 Saksi Akui Tak Terima Uang dari Siska Wati
Erlan juga menambahkan, kliennya juga merasa dituduh menerima uang Rp 20 juta padahal jaksa sebagai penuntut juga sudah berpendapat tidak ada keuntungan sedikit pun juga buat pribadinya dari perbuatan yang dilakukan Siska Wati.
"Jaksa berpendapat tidak ada keuntungan sedikit pun buat pribadi," jelasnya.
Akta permintaan banding diterima Hari Santoso selaku Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:Tanggapi Vonis Siska Wati, PH: Seret Tersangka Baru!
Sebelumnya, putusan 4 tahun terhadap terdakwa Siska Wati tak membuat penasihat hukumnya, Erlan Jaya Putra langsung menerima. Secara tegas, PH asal Bandung ini langsung menyatakan banding saat Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Erlan secara blak-blakan akan menguji hasil putusan sampai tingkat mana pun atas majelis hakim yang terdiri dari Ni Putu Sri Indayani, Athoillah, dan Ibu Abbas ini.
“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami akan menguji sampai tingkat manapun. Karena terdakwa dipertimbangan hukum antara majelis hakim berbeda tuntutan di sini,” ujar Erlan, Rabu 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:Siska Wati Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding
Lanjutnya, kalau sesuai tuntutan, jaksa sangat jelas menyatakan hal-hal yang diambil terdakwa dalam perkara ini. Pihaknya beranggapan tidak ada mens rea (niat jahat) dari terdakwa, dan uangnya juga dipotong. Bahkan, keterangan ahli yang dihadirkan tidak dipertimbangkan.
“Padahal istilahnya ahli jelas, bahwa yang bertanggung jawab kepala badan bukan terdakwa. Maka untuk itu kami akan uji keputusan sampai mana pun dan kami mohon keadilan seadil-adilnya. Kami siap,” tegasnya.
Sumber: