Kantor Pertanahan Surabaya II Serahkan 19 Sertifikat Tanah Aset Pemkot
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Budi Hartanto (kiri) menyaksikan Kakanwil BPN Jatim Lampri memberikan sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Surabaya kepada Pjs Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani. -Sujatmiko-
"Dengan kebijakan ini, HGB di atas HPL dapat diagunkan dan diwariskan selama 30 tahun, yang tentunya memberikan kepastian hukum bagi warga," tambah Didik.
Dalam kesempatan yang sama, BPN Provinsi Jawa Timur juga menyerahkan 39 sertifikat elektronik kepada Pemerintah Kota Surabaya serta membagikan 39 sertifikat HGB kepada masyarakat pemegang "Surat Ijo".
BACA JUGA:Kantah Surabaya II Tekankan Serapan Anggaran, Fatchurrochim: Harus Terus Digenjot
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Deputi Bidang Koordinasi Supervisi KPK RI, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Forkopimda Kota Surabaya, serta masyarakat penerima sertifikat. (mik)
Sumber: