Pilkada Kota Malang 2024, Peserta Kampanye Hanya Boleh Terima Barang

Pilkada Kota Malang 2024, Peserta Kampanye Hanya Boleh Terima Barang

Pilkada Kota Malang--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Menjaga marwah Pilkada Serentak 2024 di Kota Malang, semua peserta Pilkada dilarang memberikan uang tunai pada masyarakat atau peserta kampanye. Namun, apabila ingin memberikan apresiasi dapat berbentuk barang, hingga senilai Rp1 juta dengan syarat tertentu.

Acuan penyelenggaraan kampanye telah diatur pada PKPU 13/ 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Selanjutnya, telah terbit Keputusan KPU 1363/ 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur-Wagub, Bupati-Wabup serta Walikota-Wawali.

BACA JUGA:Pilkada Kota Malang, Branjang Kawat Perkuat Menangkan Paslon WALI

Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin menegaskan pemberian pada masyarakat atau peserta kampanye tidak diperbolehkan dalam bentuk uang tunai maupun elektronik.

“Jika diberikan bentuk uang maka bisa terancam politik uang,” jelasnya.

Disebutkan, untuk pemberian barang mengacu sesuai SBM Pemkot Malang. Untuk makanan minuman (mamin) batas maksimal sekitar Rp60 ribu dan untuk bantuan transport (bantrans) maksimal Rp200 ribu per orang. Pemberian bantrans dalam bentuk voucher bukan uang tunai atau elektronik.

BACA JUGA:Pilkada di Depan Mata, Bawaslu Ingin Masyarakat Terlibat dalam Pengawasan

Terkait bahan kampanye, menurutnya telah diatur dalam PKPU dengan batas maksimal apabila dikonversi senilai Rp100 ribu per orang. Bahan kampanye antara lain kaos atau tutup kepala.

Sedangkan, untuk pemberian barang yang sifatnya terbatas, maksimal senilai Rp1 juta. Pemberiannya dapat dilakukan melalui kegiatan lomba atau sejenisnya, sehingga barang tersebut dimaknai sebagai hadiah yang hanya diterima beberapa orang. Apabila secara massal, barang diberikan maksimal senilai Rp100 ribu.

BACA JUGA:Pilkada Kota Malang 2024: Pj Wali Kota Iwan Dorong Kampanye Damai

Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib didampingi Komisioner KPU Divisi Teknis Ali Akbar menyampaikan batasan maksimal pemberian barang ini sesyai ketentuan di masing-masing pemerintah daerah. “Sesuai standar biaya daerah, karena di setiap daerah berbeda,” terangnya.

Ketentuan ini menurutnya telah disampaikan ke petugas penghubung masing-masing paslon peserta Pilkada Kota Malang. Harapannya, semua tim atau paslon dapat mematuhi aturan tersebut dalam melaksanakan kegiatan kampanye. (ari)

Sumber: