Sindikat Pencuri Kabel PJU Diringkus, Beraksi di 25 TKP

Sindikat Pencuri Kabel PJU Diringkus, Beraksi di 25 TKP

Kapolsek Tegalsari Kompol Riski Santoso didampingi Kanitreskrim AKP Angga Riatma menujukkan dua tersangka dan barang bukti.-Faishal Danny-

BACA JUGA:Pencuri Kabel PT KAI Menangis Minta Ampun

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP. (fdn)

Sumber: