Sindikat Pencuri Kabel PJU Diringkus, Beraksi di 25 TKP
Kapolsek Tegalsari Kompol Riski Santoso didampingi Kanitreskrim AKP Angga Riatma menujukkan dua tersangka dan barang bukti.-Faishal Danny-
BACA JUGA:Pencuri Kabel PT KAI Menangis Minta Ampun
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP. (fdn)
Sumber: