Buronan Interpol Investasi Fiktif Rp 210 Triliun Ditangkap di Bali
Reporter:
Sujatmiko|
Editor:
Ferry Ardi Setiawan|
Kamis 10-10-2024,19:55 WIB
Dirwasdakim Saffar Muhammad Godam menyerahkan buronan Interpol di Dirjen Imigrasi, Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024.-Sujatmiko-
Sumber: