Buronan Interpol Investasi Fiktif Rp 210 Triliun Ditangkap di Bali
Dirwasdakim Saffar Muhammad Godam menyerahkan buronan Interpol di Dirjen Imigrasi, Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024.-Sujatmiko-
"Berdasarkan pertemuan tersebut disepakati bahwa LQ akan diserahterimakan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 dari Ditjen imigrasi ke NCB interpol Indonesia," tuturnya.
Kadivhubinter Komjenpol Krishna Murti mengatakan, pelaku kini dalam tahapan verifikasi soal status kewarganegaraannya guna proses ekstradisi.
Hal itu dilakukan karena LQ alias Joe Lin masuk secara resmi dengan paspor resmi Turki, tetapi juga memiliki paspor China yang kemudian diminta dicabut oleh otoritas negeri tirai bambu itu saat ditemukan di Indonesia.
"Oleh karena itu, kami akan melakukan review terhadap buronan tersebut dan mengkomunikasikan dengan kementerian lembaga lain termasuk kementerian luar negeri untuk melakukan validasi terhadap identitas yang bersambutan terlebih dahulu," tutur Jenderal Polisi bintang 2 itu.
"Kemudian kami akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan terhadap penanganan subjek red notice yang telah dilakukan penindakan oleh otoritas Indonesia dalam hal ini imigrasi dan ditindak lanjutnya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya. (mik)
Sumber: