Dampak Covid-19, Perkara Pidana di PN Surabaya Menurun
Surabaya, memorandum.co.id - Wabah virus corona (Covid-19) berdampak pada jumlah perkara pidana yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sejak Covid-19 merebak, perkara menjadi menurun. Seperti yang dikatakan Humas PN Surabaya, Martin Ginting, sejak ada corona ini memang di tingkat penyidikan juga agak menurun. "Sehingga produk perkara yang dilimpahkan ke pengadilan memang sudah sangat jauh menurun," ujar Martin Ginting, Kamis (16/4/2020). Tambah Martin, selain wabah, turunnya jumlah perkara pidana juga disebabkan kepolisian yang disibukkan dengan pengamanan Kota Surabaya pascanarapidana mendapatkan asimilasi dan integrasi. "Sekarang ini kan pemerintah fokus menangani wabah corona. Sedangkan tahanan yang di dalam banyak yang dikeluarkan sehingga aparat itu sekarang fokus bagaimana menjaga kondusivitas kamtibmas," terangnya. Dengan dibebaskannya narapidana, Martin mengkhawatirkan kejahatan di Surabaya akan meningkat karena terdesak oleh kebutuhan hidup pascamerebaknya virus corona. "Situasi saat ini sudah cenderung mulai kurang baik," pungkas Martin. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar membenarkan adanya penurunan perkara pidana. "Kalau lihat jumlah SPDP di bulan April ini trend-nya turun. Bulan lalu sampai tanggal 15 sudah lebih dari 100 perkara, tapi bulan ini masih sekitar 50 lebih perkara," ujar Farriman. Tambahnya, jika perkara pidana di pengadilan berkurang, karena memang pelimpahan ke PN ditunda. "Kami tunda semua sejak tahanan kita titipkan di kepolisian," pungkas Farriman. (fer)
Sumber: