Perkumpulan Kades Halangi Kerja Wartawan di Blitar

Perkumpulan Kades Halangi Kerja Wartawan di Blitar

Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar mengadakan pertemuan tertutup jelang Pilkada, wartawan diusir keluar--

Dia juga berdalih bawha pengumpulan ponsel para kepala desa, dimaksudkan agar fokus dalam acara. Sekaligus ia membantah acara ini ada kaitannya dengan Pilkada.

BACA JUGA:Mediasi Gagal, Proses Hukum Gugatan Balik Kades Tugurejo Tetap Berlanjut

"Tidak ada kaitannya soal Pilkada. Tadi pengumpulan ponsel agar peserta fokus dalam acara," tandasnya. 

Sebagai informasi tindakan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.(Nus/zan)

Sumber: