DPRD Jatim Kawal PHK Pekerja Wonokoyo

DPRD Jatim Kawal PHK Pekerja Wonokoyo

Yordan M Batara Goa anggota DPRD Jatim bersama Ketua PD F SP KEP SPSI) Jawa Timur, Dendy Prayitno menyampaikan kasus karyawan Wonokoyo.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F SP KEP SPSI) Jawa Timur mengawal kasus PHK karyawan Wonokoyo. Mereka mengadukan nasib Pekerja Wonokoyo ke anggota Fraksi PDIP DPRD Jawa Tinur Yordan M Batara Goa, Rabu 9 Oktober 2024. Hearing diikuti Disnaker Jawa Timur digelar di ruang Banmus DPRD Jawa Timur.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F SP KEP SPSI) Jawa Timur Dendy Prayitno  menyebutkan, penindakan terhadap karyawan sangat intimidatif. Sementara proses PHK dan pemberian pesangon dari perusahaan yang bergerak di bidang Industri perunggasan terpadu dicicil selama 3 tahun. “Kami terus dipaksa untuk hadir di kantor pusat untuk tandatangan untuk PHK atau pengunduran diri,” jelas Awi karyawan Wonokoyo didampingi Dendy Prayitno.

BACA JUGA:Perawat Desa Kini Pimpin DPRD Jatim

Setelah pertemuan di kantor pusat Wonokoyo, pekerja yang hadir dilarang kembali masuk kerja mulai 27 Juli 2024. “Sampai saat ini kami dilarang masuk kerja. Kami di PHK tapi tidak diberikan keterangan tertulis,” tegas dia.

"Kami tetap datang ke perusahaan untuk menunjukkan bekerja aktif, meski kami dilarang masuk ke lokasi pabrik oleh scurity. Sesuai laporan, ada larangan dari atasan Wonokoyo,” kata dia.

Pengakuan karyawan bahwa pihak Wonokoyo menyampaikan perusahaan mengalami kebangkrutan. 

BACA JUGA:Pelantikan Pimpinan DPRD Jatim Tanpa Gerindra dan PDIP

Sementara itu, Yordan M Batara Goa menyampaikan, perusahaan yang melakukan efisiensi silahkan. Namun jangan merugikan dan mengganggu hak pekerja yang lama. “Silakan mengefisiensi, tapi jangan merugikan saat proses pemberhentian kerja pada karyawan yang lama,” ujar Yordan.

Yordan mendorong Disnaker Jatim untuk ikut melakukan pengawasan karena karyawan yang proses PHK belum selesai. Karena sampai saat ini, karyawan menyampaikan mengantung nasib karyawan. Karena sampai saat ini, berdasarkan hearing dengan pekerja tidak mendapat upah, dilarang bekerja.(day)

Sumber: