Dapat Upah Rp 500 Ribu dari Mobil Curian, Penadah asal Sampang Diadili

Dapat Upah Rp 500 Ribu dari Mobil Curian, Penadah asal Sampang Diadili

Nur Hendra Teguh Widodo saat menjadi saksi di PN Surabaya --

Bahwa perbuatan terdakwa Ansori sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP. (rid)

Sumber: