Dapat Upah Rp 500 Ribu dari Mobil Curian, Penadah asal Sampang Diadili
Reporter:
Farid Al Jufri|
Editor:
Fatkhul Aziz|
Rabu 09-10-2024,14:30 WIB
Nur Hendra Teguh Widodo saat menjadi saksi di PN Surabaya --
Bahwa perbuatan terdakwa Ansori sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP. (rid)
Sumber: