Polres Madiun Kota Ringkus 12 Tersangka Narkoba, Salah Satunya ASN

Polres Madiun Kota Ringkus 12 Tersangka Narkoba, Salah Satunya ASN

Polres Madiun Kota menggelar press release pengungkapan kasus narkoba.-Andhika Abdillah-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Madiun kian memprihatinkan. Selama periode Agustus hingga September 2024, Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 12 tersangka dengan total barang bukti berupa 38,4 gram sabu dan 25 pil ekstasi.

BACA JUGA:Kasus Narkoba di Polres Madiun Kota Tahun Ini Turun

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan jumlah penangkapan ini cukup signifikan. 

"Selama dua bulan ini, cukup banyak tangkapan penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Agus dalam konferensi pers di mapolres, Kamis 26 September 2024.

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Calon Pilkada, Polres Madiun Kota Gelar Apel Pasukan

Dari 12 tersangka yang ditangkap, peran mereka beragam, mulai dari kurir, pengguna, hingga pengedar. Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah HKN (38), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Satpol PP Kota Madiun

BACA JUGA:Belum Berlakukan SIM C1, Polres Madiun Kota Masih Menunggu Juknis dari Polda Jatim

HKN ditangkap oleh Satreskoba saat sedang mengambil narkoba di Jalan Serayu Timur, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Senin 16 September 2024.

BACA JUGA:Satlantas Polres Madiun Kota Ajak Driver Ojol Jadi Duta Keselamatan Lalu Lintas

"Setelah ditangkap, HKN kami lakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba," ungkap AKBP Agus.

Selain terbukti sebagai pengguna, penyelidikan lebih lanjut mengindikasikan bahwa HKN juga terlibat sebagai pengedar. Di tempat kosnya di Jalan Soegiyo Pranoto, Kecamatan Taman, ditemukan barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, bekas bungkus sabu, dan alat isap yang mendukung dugaan tersebut.

BACA JUGA:Polres Madiun Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Bulan Suro

"Dari bukti-bukti yang ditemukan, memang mengarah ke peran pengedar, namun masih dalam proses pendalaman," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Khusus untuk HKN, ia dikenai Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkoba, yang memuat ancaman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga dari jumlah tersebut. (aji/mas)

Sumber: