Kanim Sumbawa Besar Deportasi WNA Yaman, Diusulkan Masuk Daftar Tangkal

Kanim Sumbawa Besar Deportasi WNA Yaman, Diusulkan Masuk Daftar Tangkal

Petugas melaksanakan pengawalan dan pengawasan keberangkatan terhadap WNA Yaman yang melakukan pelanggaran melebihi izin tinggal di Indonesia (overstay). -Sujatmiko-

SUMBAWA BESAR, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) WNA asal Yaman berinisial SAAA, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

BACA JUGA:Kanim Sumbawa Besar Ikuti Seminar Laporan Implementasi Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik

Petugas melaksanakan pengawalan dan pengawasan keberangkatan terhadap Warga Negara Yaman yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Nomor W21.IMI.IMI.2.GR.03.08-2230 tanggal 23 September 2024.

BACA JUGA:Operasi Jagratara Tahap 2, Kanim Sumbawa Besar Temukan Izin Tinggal WNA

Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Putu Agus membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian SAAA. Lanjut Putu, pelanggaran melebihi izin tinggal di Indonesia (overstay) dan izin tinggal habis.

BACA JUGA:Imigrasi Sumbawa Besar Siap Dukung dan Sukseskan Sail Indonesia Yatch Rally 2024

“SAAA telah kami deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta hari Rabu (25 September 2024) menggunakan maskapai Oman Air dengan rute Jakarta-Muscat, kemudian dilanjutkan dengan rute Muscat-Kairo, dan terakhir menggunakan Maskapai Yemenia Air dengan rute Kairo-Aden di Yaman,” terang Putu.

BACA JUGA:WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Sumbawa Besar

Putu menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, SAAA dikenakan pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal.

BACA JUGA:Kurator Negara BHP Surabaya Berikan Peringatan Pengosongan Obyek Kepailitan di Sumbawa Besar

Tindakan ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Parlindungan untuk terus berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian demi memastikan setiap WNA yang berada pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Sumbawa Besar mematuhi ketentuan yang berlaku. (mik)

Sumber: