Bantu Teman Jual Beat Hasil Begal, Marcelino Dijebloskan ke Penjara
Marcelino Yohanes Marthen, tersangka yang membantu menjual motor hasil pembegalan di Jalan Pogot. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah menangkap tersangka begal yang sempat viral di media sosial (medsos), Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan tersangka penadah. Tersangka Marcelino Yohanes Marthen (20), warga Kapas Madya Baru, ini membantu tersangka begal Ferdian Al Muharrom alias FAM (19), untuk menjualkan motor curiannya.
BACA JUGA:Begal Bercelurit Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dua Masuk DPO
Peristiwa pembegalan itu berlangsung di Jalan Pogot Baru. Korban MF (17) diancam celurit oleh pelaku.
Setelah tersangka FAM berhasil menguasai Beat milik korban, langsung bertemu tersangka MYM sebagai perantara menjual kendaraan hasil kejahatan tersebut.
"MYM ini berperan sebagai penadah yang membantu tersangka menjualkan motor curian," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, Rabu 25 September 2024.
Lantas kedua tersangka Marcelino dan Ferdian menuju ke salah satu penadah di sekitar Bulak Banteng. Kemudian, setelah mendapat uang, mereka berboncengan pulang dengan sarana motor milik tersangka MYM.
BACA JUGA:Begal Payudara Emak-emak Dibekuk Warga Sidotopo Wetan
"Pengakuan MYM baru sekali membantu FAM menjualkan motor hasil begal. Ia dapat bagian dari penjualan tersebut," katanya.
Setelah menangkap FAM, Unit Jatanras melakukan penyelidikan terkait penadah motor curian. Diketahui, Marcelino menjadi perantara penjualan motor hasil begal ini. Polisi langsung menuju ke tempat kerja tersangka di wilayah Rungkut.
Ia akhirnya diamankan di tempat kerjanya sebuah minimarket di Jalan Rungkut Madya. Tersangka mengakui jika menjadi penadah motor hasil begal yang dilakukan di Pogot Baru.
"Ia mengakui membantu tersangka. Kami masih kembangkan lagi terkait jaringan penadahnya. Kami juga masih memburu dua pelaku begal teman tersangka FAM," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil pengembangan terungkap bahwa tersangka Ferdian tidak beraksi sendirian. Ia merupakan bagian dari kelompok begal yang sudah melakukan serangkaian perampokan di berbagai titik di Surabaya, mulai dari Jalan Kali Kedinding hingga Jembatan Suramadu.
Dari hasil penyelidikan, Polisi masih memburu dua rekan tersangka yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara Pelaku FAM kini harus kembali berhadapan dengan hukum, mengingat dirinya adalah residivis kasus tawuran dan kepemilikan sajam pada tahun 2021. (alf)
Sumber: