Pasca 4 Orang Tewas Tersambar KA, KAI Daop 8 Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

Pasca 4 Orang Tewas Tersambar KA, KAI Daop 8 Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

Masih banyak masyarakat yang beraktivitas di jalur kereta api membuat petugas harus turun ke lapangan. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan kembali dengan tegas terkait larangan masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. 

Larangan ini sebagai respons terhadap insiden yang mengakibatkan 4 orang tewas setelah tersambar kereta api saat bermain di Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Minggu 22 September 2024.

BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan, KAI Daops 8 Koordinasi dengan Pemda

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa aktivitas di jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Luqman Arif.

BACA JUGA:Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 8 Operasikan 4 Kereta Api Tambahan

Luqman Arif menambahkan, bahwa aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. 

Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. 

BACA JUGA:Percepat Evakuasi KA Anjlok, KAI Daop 8 Surabaya Datangkan Tim dari Surabaya, Malang, dan Solo

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

BACA JUGA:Imbas Kecelaakan Kereta Api di Bandung, KAI Daop 8 Alihkan Jalur Perjalanan

KAI Daop 8 Surabaya turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban, dan berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah Daop 8 Surabaya.

BACA JUGA:20.148 Pelanggan Gunakan KA Jarak Jauh di Daop 8 Jelang Natal 2023

"KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” pungkas Luqman Arif. (alf)

Sumber: