Dilaporkan ke Polisi, Ketua Bawaslu Surabaya Siap Jalani Pemeriksaan
Novli Bernado Thyssen.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman.
Atas pelaporan ini, dirinya pun mengatakan siap menjalani pemeriksaan.
"Jadi yang pertama, ya saya anggap itu laporan halu ya. Saya sebagai warga negara yang baik, karena ini proses pemeriksaan di kepolisian sudah berjalan, maka kita harus patuh untuk mengikuti proses yang sudah ada, dan saya siap dipanggil kepolisian," kata Novli, Selasa, 24 September 2024.
Novli membantah telah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap perempuan berinisial EDS. Menurut Novli, nomor laporan LP/B/673/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR yang dilayangkan EDS terhadapnya tidak mendasar.
"Tentu saya menyangkal ya, saya tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan pada saya. Saya tidak pernah melakukan pengancaman atau segala tujuan yang dituduhkan oleh yang melaporkan pada saya," tegas Novli.
Sementara itu, EDS menjelaskan bahwa penganiayaan dan pengancaman tersebut terjadi di dalam mobil di Jalan Kencana Sari, Surabaya pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 04.30.
BACA JUGA:Bawaslu Surabaya Komit Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
EDS mengaku sebagai kekasih dari Novli. Selepas dianiaya, EDS melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Surabaya, yang kemudian disarankan untuk menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim pada Senin, 17 Juli 2024.
"Saya berharap kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya," kata EDS.
Sejatinya, EDS kecewa dengan lambannya penanganan kasus tersebut oleh polisi. Sebab hingga kini Novli belum diperiksa.
BACA JUGA:Surat Suara Tertukar, Bawaslu Surabaya Rekomendasikan 8 TPS Pemungutan Ulang
Di samping itu, EDS menyampaikan bahwa sampai saat ini Novli belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf atau mengupayakan perdamaian.
Oleh karenanya, dia bersama tim kuasa hukumnya dari kantor Minola Sebayang & Partners memutuskan untuk terus melanjutkan proses hukum.
Sumber: