Pengedar Sabu Sidomulyo Keok

Pengedar Sabu Sidomulyo Keok

Terduga M Arizal Taufiqurohman bersama barang bukti.-Rahmad Hidayat-

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polres Kediri membekuk M Arizal Taufiqurohman (26), asal Dusun/Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, dengan barang bukti 8 plastik klip berisi sabu dengan berat 3,15 gram.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Amankan Pengedar Sabu Wates

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto SH SIK melalui Kasihumas AKP Sriatik menyampaikan, penangkapan terduga pelaku setelah adanya informasi di wilayah Desa Sidoamulyo sering dijadikan tempat transaksi narkotika. 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Ringkus Pengedar Sabu Asmorobangun

“Sebelumnya mendapatkan Informasi bahwa di daerah Desa Sidomulyo marak peredaran narkotika,” terang Kasihumas Polres Kediri, Senin 23 September 2024.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Gelandang Sopir Nyambi Edarkan Sabu

Dari informasi itu, petugas melakukan lidik di lapangan. Sampai akhirnya petugas mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti sabu, Sabtu 21 September 2024 pukul 19.30 WIB dengan berat 3,15 gram. 

“Selain sabu, petugas juga mengamakan timbangan digital, bong, korek api, sedotan, tas warna merah muda, dan HP yang selanjutnya menjadi barang bukti disita dari terlapor,”sebut AKP Sriatik. 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Sabu

Karena perbuatanya, terduga pelaku diancam hukuman penjara karena melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hms/day)

Sumber: