Satpol PP Kota Kediri Razia Warung dan Rumah Makan

Satpol PP Kota Kediri Razia Warung dan Rumah Makan

Kediri, memorandum.co.id - Pemerintah Kota Kediri tak henti-henti mengimbau masyarakat agar menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik), untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Sesuai aturan, warung dan rumah makan tetap boleh buka asalkan menerapkan aturan dari pemerintah. Seperti menjaga jarak antarkursi pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun yang memadai. Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban warung kopi dan rumah makan di wilayahnya, guna mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri. Nur Khamid juga mengatakan, pada Senin (13/4) ini, setidaknya ada enam warung kopi didatangi dan diberikan imbauan langsung agar melakukan physical distancing. "Masyarakat sebenarnya juga tetap boleh membeli dan memakan makanan yang dibelinya di warung tersebut dengan catatan tidak berlama-lama di warung. Pengunjung juga harus menjaga jarak dengan pengunjung lain," ungkap dia. Menurut Nur Khamid, Satpol PP Kota Kediri juga menyarankan bagi pembeli supaya membeli makanan di warung, tetapi makanan dan minuman sebaiknya dibungkus dan dimakan di rumah. Diketahui sampai saat ini, Satpol PP Kota Kediri terus bersinergi dengan TNI dan Polri, memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya Covid-19 dan cara pencegahannya. "Bagi warung yang masih tetap buka dan tetap mengizinkan pengunjung untuk nongkrong berlama-lama, akan diberi peringatan keras dengan bukti tanda tangan surat pernyataan," pungkasnya. Salah satu pemilik warung kopi di Kota Kediri, Bagyo (46), mengaku sudah menerapkan apa yang menjadi imbaun pemerintah, dalam rangka menekan penyebaran virus corona. "Kita sudah sediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer bagi pengunjung warkop. Bahkan wifi juga saya matikan agar pembeli tak berlama-lama nongkrong di warung," tuturnya. (fan/mis/gus)

Sumber: