Rapat Paripurna DPRD Lumajang, Agenda Penetapan Calon Pimpinan Definitif

Rapat Paripurna DPRD Lumajang, Agenda Penetapan Calon Pimpinan Definitif

Sekertaris Dewan DPRD Lumajang Mahfud MPd.-Agus Sucipto-

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pasca dilantik beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat paripurna penetapan calon Ketua Fraksi DPRD Lumajang dan penetapan calon pimpinan definitif DPRD Lumajang pada Selasa 17 September 2024 yang digelar secara intern di ruang sidang paripurna DPRD Lumajang.

BACA JUGA:Hj Heri Nani Hariyati Dilantik sebagai Anggota DPRD Lumajang Periode 2024-2029

Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Lumajang Mahfud MPd menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini digelar dengan cara intern, dengan agenda penetapan calon ketua fraksi dan penetpan calon pimpinan definitif DPRD Lumajang Periode 2024-2029.

BACA JUGA:Anggota Komisi C DPRD Lumajang Support Karnaval Desa Candipuro

“Tadi rapat peripurna intern dengan agenda, yang pertama penetapan calon ketua fraksi dan yang kedua penetapan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Lumajang, yang sudah masuk dari partai-partai yang berhak mengusulkan pimpinan DPRD, dari 4 yang berhak mengusulkan sudah masuk 3 dan sudah memenuhi syarat untuk sesuai SE Mendagri tahun 2024 untuk dilakukan paripurna. 

BACA JUGA:Sidang Paripurna DPRD Lumajang Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Sementara 1 belum masuk yaitu dari PDI-P namun itu tidak menjadi masalah,” ujar Mahfud saat ditemui di gedung DPRD usai rapat paripurna intern, Selasa 17 September 2024.

BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja BKD Atas Kinerja dan Pengembangan SDM

“Yang tiga tadi ketuanya dari Partai Gerindra, Oktaviani; Wakil Ketua 1 Eko Adis Prayoga dari PKB, Wakil Ketua 3 dari PPP Haji Sudi, dan jatah untuk Wakil Ketua 2 dari PDI-P dan ini kita masih menunggu,” imbuhnya.

BACA JUGA:Menimalkan Risiko Pelanggaran, DPRD Lumajang Bersama Inspektorat Usulkan Pemeriksaan Kolaboratif Desa

Mahfud menjelaskan dalam satu bulan target semua harus tuntas untuk paripurna penetapan pengambilan sumpah, karena sebelum diambil sumpah pimpinan definitif itu tidak bisa membentuk AKD (alat kelengkapan dewan) yang lain, otomatis belum bisa melaksanakan kegiatan, dan ini akan kita kawal ke provinsi agar bisa tepat waktu. (ags)

Sumber: