Sejumlah Fraksi DPRD Jember Temukan Kejanggalan SK Mutasi Kabag Kesra

Sejumlah Fraksi DPRD Jember Temukan Kejanggalan SK Mutasi Kabag Kesra

Unsur Fraksi DPRD Jember, ditemui Kabid mutasi dan Sekretaris BKD Jember Dwi Sunu Ari Nugroho.--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Tiga Fraksi (Gerindra, Nasdem dan PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Sidak Kantor Badan Kepegawaian Daerah Jember, telusuri Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800/4385/35.09.414/2024 tentang mutasi jabatan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jember.

Ardi Wibowo Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Jember, menerangkan maksud dan tujuan mendatangi Kantor BKD Kabupaten jember setelah menerima banyak aduan adanya surat perintah bupati mutasi jabatan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jember.

"Kedatangan para ketua fraksi Gerindra, Nasdem dan PPP DPRD Kab Jember, Ke Kantor BKD Kab Jember Setelah menerima banyak aduan ada nya mutasi jabatan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, " Kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember. Rabu 18 September 2024.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kantor, 6 Anggota DPRD Jember Temui Demonstran Kawal Putusan MK

Pasalnya Bupati melakukan pergeseran menunjuk Sekretaris Kecamatan Sukorambi Bagus Hendrawan, SE. MM, juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jember.

Menurut Ardi, Surat yang diterbitkan tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 10 2016 Pilkada (Gubernur, Bupati dan Walikota), bahwa 6 bulan sebelum Kampanye baik Gubernur, Bupati dan Walikota tidak diperbolehkan melakukan mutasi/pergeseran jabatan.

"Dari hasil sidah wawasan nya surat mutasi tersebut tidak melalui prosedur/proses sewajarnya, bagian mutasi hanya diperintah oleh atasan tentu ini menabrak regulasi dan aturan, kami sebagi dewan perwakilan rakyat melalukan bagian sebagai pengawasan kami turun bersama pimpinan fraksi, " jlentreh Ardi DPRD terpilih dapil 5 Jember.

BACA JUGA:Pendatang Baru DPRD Jember, Indi Naidha Bawa Inovasi untuk Perempuan Melalui Olahraga dan UMKM

Dengan kejadian ini membuat Kami akan segera melakukan Pansus Pilkada bersama pimpinan Fraksi, karena sudah dalam waktu dekat tanggal 22 agenda penetapan calon, Kami ingin sesuai dengan sumpah jabatan sebagi ASN yang harus netral.

"Hasil temuan Kami surat yang di tandatangani oleh bupati harus dicabut dan dikembalikan karena sudah tidak sesuai dengan regulasi, jadi ini salah dan kalau dibiarkan akan terus terjadi, maka kami mendorong pada pimpinan sementara segara melaksanakan rapat Pansus Pilkada. " harap Ardi.

Ardi menambahkan, Karena Bagian Kesra ini tempatnya pendaftaran guru gaji sehingga momen pilkada dimanfaatkan dalam kepentingan untuk kepentingan politik mendukung bakal calon tertentu, 

BACA JUGA:Pendatang Baru DPRD Jember, Widarto, Tekankan Pentingnya Amanah dan Kesejahteraan Rakyat

"Kami tidak ingin momen ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik, karena guru ngaji sudah sepantasnya menerima reward atau penghargaan namun jangan ada politisasi untuk kepentingan pilkada," pungkasnya.

Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto, menambahkan, Karena perangkat AKD Dewan belum terbentuk jadi yang hadir disini mewakili fraksi, namun demikian temuan ini semakin kuat untuk mengusulkan melakukan pansus pilkada.

Sumber: