Polsek Temayang Imbau Warga Tak Jebak Tikus dengan Aliran Listrik

Polsek Temayang Imbau Warga Tak Jebak Tikus dengan Aliran Listrik

Polsek Temayang berikan imbauan kamtibmas kepada warga dengan memasang spanduk di desa-desa--

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Mengantisipasi jatuhnya korban akibat pemasangan jebakan listrik di persawahan, Polsek Temayang berikan imbauan kamtibmas kepada warga dengan memasang spanduk di desa-desa. Pemasangan spanduk himbauan kamtibmas Polsek Balen dilaksanakan melalui anggota Polsek Temayang.

Kapolsek Temayang AKP Eko Suwanto mengatakan bahwasannya ada beberapa peristiwa mengenai korban jebakan tikus yang dialiri aliran lsitrik, Polsek Temayang perlu melakukan sosialisasi tentang bahaya adanya jebakan tikus dipersawahan. Selain itu, adanya jebakan tikus juga tidak mengurangi populasi hama tikus yang menyerang tanaman dipersawahan.

"Selain memakan korban tikus sebagai target utama pemberantasan hama, jebakan tikus juga bisa memakan korban manusia yang tidak mengetahui adanya jebakan yang dipasang oleh pemilik sawah," ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:Jumat Berkah, Polsek Temayang Bagikan Es Teh Gratis ke Jamaah Masjid di Desa Belun

Lebih lanjut Kapolsek juga menegaskan bahwasannya akan menindak tegas para petani yang memasang jebakan tikus yang dialiri aliran listrik dipersawahan karena melanggar hukum pidana. Selain itu Bupati Bojonegoro juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : 250/1704/412.223/2020  pada tanggal 20 Oktober 2020 tentang larangan pemasangan kabel listrik untuk jebakan tikus di persawahan dan telah diedarkan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro.

"Kami akan melakukan tindakan tegas adanya pelanggaran ini," tegas Kapolsek.

Sumber: