Program PMT Lokal 2024 di Kabupaten Tulungagung Sasar Balita dan Ibu Hamil
dr Aris Setiawan.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Lokal tahun 2024 dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dengan sasaran balita dan ibu hamil.
Program peningkatan gizi untuk balita dan ibu hamil ini mulai dilaksanakan pada bulan Agustus 2024 lalu. Dan kini, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung bakal melakukan evaluasi implementasi program tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, dr Aris Setiawan.
BACA JUGA:Tekan Angka Backlog Perumahan, Pemkab Tulungagung Gelar Perkim Expo 2024
Ditemui di ruang kerjanya, dr Aris mengatakan program PMT Lokal dilaksanakan selama 58 hari untuk balita, dan 120 hari untuk ibu hamil yang perlu peningkatan gizi.
Program dilaksanakan serentak di 32 puskesmas yang ada di Kabupaten Tulungagung. Dalam pelaksanaannya, setiap hari kader posyandu memberikan makanan tambahan dengan nilai gizi yang sudah diatur kepada sasaran program.
Dokter Aris merinci, untuk balita akan mendapatkan makanan tambahan dengan anggaran Rp 16.500 per hari. Sedangkan untuk ibu hamil akan mendapatkan makanan tambahan dengan anggaran Rp 21.500 per hari.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Berikan Penghargaan Satyalencana Karya Satya pada Peringatan HUT ke 79 RI
"Kalau dinilai nominalnya itu sebesar 16.500 per menu untuk yang balita dan Rp 21.500 per menu untuk ibu hamil yang masuk dalam sasaran ini," terangnya.
Aris menjelaskan, program disebut PMT Lokal karena dalam penyediaan menu makanan sehat, melibatkan pokmas maupun penyedia lokal di lokasi tersebut.
Hal itu dilakukan agar distribusi makanan sehat kepada sasaran bisa dilakukan dengan cepat dan tepat. Sehingga tidak mengurangi nilai kandungan gizi di dalamnya.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Bantah Klaim Sejumlah Pulau di Wilayah Kabupaten Trenggalek
Pihaknya juga mengajak masyarakat penerima untuk memahami tujuan program ini. Yaitu dengan langsung memberikannya kepada balita maupun ibu hamil yang menjadi sasaran. Karena jika tidak langsung diberikan, dikhawatirkan akan mempengaruhi kondisi makanan tambahan tersebut.
"Kalaupun tidak ada pokmas yang bisa menyediakan menu makanan sehat sesuai ketentuan, maka diperbolehkan menggunakan penyedia yang lokasinya ada di sekitar sasaran. Paling jauh ada di kecamatan yang sama," jelasnya.
Sumber: