Tiga Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU

Tiga Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Rafif Ramadhan.-Andhika Abdillah-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota MADIUN telah menerima berkas perbaikan syarat administrasi tiga pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota MADIUN. berkas perbaikan tersebut diserahkan masing-masing pasangan calon ke kantor KPU setempat dan dinyatakan telah lengkap. 

BACA JUGA:Masa Tugas KPU Kota Madiun Berakhir 11 Juni, Tugas Komisioner Kini Diambil Alih KPU Provinsi Jatim

"Semuanya sudah lengkap. Jadi, tidak ada isu seperti itu," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Rafif Ramadhan, Senin 9 September 2024.

BACA JUGA:KPU Kota Madiun Musnahkan Surat Suara Rusak

Rafif menyebut, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada bakal paslon untuk segera memperbaiki dokumen calon mulai 6-8 September. Sedangkan, dari tanggal 8-14 September giliran KPU yang bekerja untuk meneliti kembali dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS).

"Fokusnya terhadap dokumen yang BMS," sebutnya.

BACA JUGA:KPU Kota Madiun Mulai Distribusikan Logistik Pemilu

Sekalipun, Rafif menjelaskan, apabila ada dokumen calon yang masih BMS, maka tidak akan ada kesempatan untuk memperbaiki kembali. Keputusan tersebut, termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Nanti hasil penelitian berkas perbaikan calon akan kami sampaikan di tanggal 14 September mendatang," jelasnya.

Tak cukup sampai di situ, Rafif juga membenarkan bahwa semua bakal paslon telah menyampaikan syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Salah satunya, laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). 

BACA JUGA:KPU Kota Madiun Jangan Jadi Boneka

Menurutnya, pelaporan LHKPN dinilai cukup penting ketika hendak mencalonkan diri. Sebab, hal itu merupakan kewajiban pejabat publik atau calon pejabat publik agar masyarakat bisa mengetahui total harta kekayaan secara transparan.

"Semua bakal calon waki kota dan bakal calon wakil wali kota wajib melaporkan harta kekayaannya secara periodik," pungkasnya. (aji)

Sumber: