Bawa Celurit untuk Konten Gangster Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Ananda Kholifatur Raindrawan menerima putusan majelis hakim di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
Perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota Polrestabes Surabaya dan dikejar hingga membuang celurit tersebut. Namun akhirnya Terdakwa ditangkap bersama anggota gangster lainnya di depan diler Yamaha Jalan Dupak.
BACA JUGA:Lagi, Polisi Amankan Dua Anggota Gangster Viral di Kebraon
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17),” kata Hajita dalam dakwaannya. (rid)
Sumber: