Bawa Celurit untuk Konten Gangster Divonis 1 Tahun Penjara

Bawa Celurit untuk Konten Gangster Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Ananda Kholifatur Raindrawan menerima putusan majelis hakim di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota Polrestabes Surabaya dan dikejar hingga membuang celurit tersebut. Namun akhirnya Terdakwa ditangkap bersama anggota gangster lainnya di depan diler Yamaha Jalan Dupak. 

BACA JUGA:Lagi, Polisi Amankan Dua Anggota Gangster Viral di Kebraon

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17),” kata Hajita dalam dakwaannya. (rid)

Sumber: