KPU Tulungagung Sebut Sejumlah Paslon Belum Lengkapi Syarat Administrasi Bacakada

KPU Tulungagung Sebut Sejumlah Paslon Belum Lengkapi Syarat Administrasi Bacakada

Lutfi Burhani menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada LO paslon.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung selesai menggelar rapat koordinasi (rakor) hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon bupati dan wakil bupati Tulungagung tahun 2024.

Kegiatan itu dihadiri perwakilan dan liaison officer (LO) pasangan calon (paslon). Mereka menerima hasil penelitian syarat administrasi masing - masing paslon yang telah dilakukan oleh KPU.

BACA JUGA:Hasil Tes Kesehatan Bacakada Tulungagung Keluar, Ini Kata KPU

BACA JUGA:Bacakada Santoso-Samsul dan Budi Setiyahadi-Susilowati Daftar ke KPU Tulungagung Malam Hari

Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani mengatakan, dari hasil penelitian masih ditemukan paslon yang belum melengkapi syarat administrasi pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada).

"Kita sudah sampaikan kepada LO paslon tentang hal-hal apa saja yang harus dilengkapi. Karena ada beberapa hal yang belum dilengkapi," terangnya pada Sabtu 7 September 2024.

BACA JUGA:Penggunaan Aplikasi Sirekap Untuk Pilkada 2024, KPU Tulungagung : Belum ada Instruksi

Kemudian KPU memberikan waktu hingga 8 September kepada LO paslon untuk melengkapi berkas persyaratan yang masih kurang tersebut.

"Jadi mulai tanggal 28 Agustus kemarin, kita sudah lakukan penelitian sampai 8 September nanti. Selanjutnya masih ada waktu perbaikan dan verifikasi," ungkapnya.

Lutfi menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi hingga tanggal 14 September. Dan masih ada tahapan tanggapan masyarakat hingga penetapan paslon pada 22 September mendatang.

"Tahapan cukup padat, nantinya pada tanggal 23 September itu ada tahapan pengundian nomor urut," urainya.

BACA JUGA:KPU Tulungagung Gelar Seleksi PPK, 10 Pendaftar Dinyatakan Tak Lolos Administrasi

Sementara Koordinator Teknis KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro mengatakan, salah satu persyaratan yang belum disertakan dalam berkas paslon kepada KPU adalah Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), serta surat keterangan pailit maupun surat keterangan boleh berpolitik.

Hal lain yang menurut Jantur harus dilengkapi adalah surat keterangan dari pengadilan, karena ada bacakada yang ejaan nama di KTP dan ijazah tidak sama.

Sumber: