Kemenkumham Maluku Ikuti Hari Ketiga Rakornis DJKI, Prioritaskan Indeks Kepuasan Masyarakat di Layanan KI

Kemenkumham Maluku Ikuti Hari Ketiga Rakornis DJKI, Prioritaskan Indeks Kepuasan Masyarakat di Layanan KI

Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo (tengah) bersama jajaran di acara rakernas di Bali--

BALI, MEMORANDUM.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku masuki hari ke tiga kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang dilaksanakan pada Kharisma Ballroom Hotel Discovery Kartika, Bali, Jumat 6 September 2024.

Dari Kanwil Maluku, hadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri PRasetyo, yang di damping oleh Kepala Divsi Pelayanan Hukum dan HAM, Reza Adityas Ananda beserta Kepala Bagian Hukum, Abd Malik Wagola dan Kepala Sub Bagian Kekayaan Intelektual, Masyud Tualeka.

BACA JUGA:Melalui DSK, Kemenkumham Jatim Ajak Ribuan Orang Diskusikan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Pada hari yang ketiga ini, agenda kegiatan berupa Pemaparan Materi sampai dengan diskusi Rencana Aksi dan Target Kinerja. Pemaparan yang diberikan oleh Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara mengenai arah kebijakan dan program yang akan dilaksanakan selama masa transisi pemerintahan baru.

Hal ini akan berubah dan disesuai dengan Nawacita Negara Republik Indonesia sejalan dengan program pemerintahan Presiden terpilih. Selain itu ada juga pemateri yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pedagangan dengan tema Dukungan Kementerian terhadap peningkatan Permohanan KI Nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Ida Asep Maulana menyampaikan tentang asta cita ke tiga dalam kekayaan intelektual, Dimana Pemerintah harus bisa meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industry kreatif dan melanjutkan pengembangan Infrastruktur.

“Dengan mendorong Industri Kreatif dengan menegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang hak cipta dan hak Intelektual lainnya sehingga para artis, Musisi, seniman pekerja seni, penulis buku, dan peneliti lebih dihargai secara optimal dan meningkatkan kesejahteraan mereka.” Ungkapnya

BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Hadiri Rakor Penegakan dan Pelayanan Hukum DJKI

BACA JUGA:Dapat Anggaran Rp 21.2 Triliun di 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program

Selain itu ia menjelaskan Kontribusi Kemenkumham melalui optimalisasi penegakan Hukum KI yang berorientasi restorative justice (mediasi) khususnya terkait hak kekayaan Intelektual dalam mendorong pertumbuhan Industri Kreatif.

Lalu ada perbaikan kematangan atau maturitas pengelolaan KI sampai dengan mendorong Komersialisasi KI dalam peningkatan kesejahteraan Masyarakat, khususnya industry kreatif.

Di Siang ini pula terdapat pemaparan yang disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desai Industri, Ignatius Mangantar Tua, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Sri Lastami dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniawam Telaumbanua.

Para Pimpinan Tinggi DJKI ini membuka forum diskusi bagi seluruh perwakilan Kantor Wilayah terkait isu permasalahan, rencana aksi sampai dengan target kinerja tahun 2025 dengan tujuan utama yaitu mencapai ukuran keberhasilan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan KI. (Hms/Mik)

Sumber: