Kemenkumham Maluku Hadiri Rakor Penegakan dan Pelayanan Hukum DJKI

Kemenkumham Maluku Hadiri Rakor Penegakan dan Pelayanan Hukum DJKI

Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dalam kegiatan rakor.--

MALUKU, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Teknisi Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, di Hotel Discovery Kartika, Bali. Rabu 4 September 2024.

Hadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Reza Aditiyas Ananda beserta jajaran bidang Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Maluku Lantik Notaris Pengganti Maluku Tenggara

BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Ajak Stakeholder dan Masyarakat Kenali Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal

Kegiatan Rakornis ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Min Ahusen, Ia mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Pimpinan tinggi di Kantor Wilayah. Baik Kakanwil maupun Kadiv Yankumham yang selama ini memberikan atensi dan komitmen nya dalam pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor Wilayah

"Bapak-Ibu merupakan ujung tombak DJKI di daerah, dan diharapkan untuk harus memahami kebijakan dan program unggulan DJKI dalam pelayanan dan produknya di masyarakat. Dan DJKI juga berharap Pimti bisa ikut mengawal dan memonitor kegiatan yang dilaksanakan di wilayah sehingga seluruhnya dapat berjalan senada dengan program di pusat." Ungkap Min.

BACA JUGA:Peduli Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM, Kemenkumham Jatim Apresiasi Pemkab Bojonegoro

Ia juga mengatakan bahwa DJKI tidak bisa untuk menjalankan seluruh program sendiri. Sehingga peran serta jajaran di wilayah menjadi sangat penting. Kegiatan Rakornis ini menjadi salah satu wadah penyatuan visi dan misi DJKI dalam memperkuat komitmen terhadap inovasi dan kreativitas. Serta Fokus Evaluasi pada program dan kegiatan yang dilaksanakan serta penyusunan program dan kegiatan untuk tahun 2025. 

"Dengan sisa waktu 3 bulan untuk mencapai target kinerja, kami berharap adanya kolaborasi dalam pembahasan bersama untuk hasil yang optimal, dengan memastikan kesesuaian dengan kondisi di masing-masing wilayah. DJKI juga memberikan wewenang kepada kanwil dalam memberikan apresiasi kepada stakeholder di daerah yang memberikan dampak yang signifikan bagi pelayanan KI" tutup Ahusen. (Hms/Mik)

Sumber: