Polsek Gondanglegi  Malang Ungkap Kasus Penganiayaan

Polsek Gondanglegi  Malang Ungkap Kasus Penganiayaan

Malang, Memorandum.co.id - Tim gabungan Reskrim Polsek Gondanglegi dan Unit IV Opsnal Reskrim Polres Malang berhasil mengamankan seorang karyawan swasta, Dony Pratama (25), beralamat di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (8/4/2020). Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati menyampaikan perkara penganiayaan ini dalam penyidikan petugas. "Kasus penganiayaan ini sudah ditangani penyidik dan pelaku sudah diamankan dengan barang buktinya," ujarnya. Doni yang berkebutuhan khusus karena kondisi bisu tuli ini diamankan di rumahnya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Nikmatus Solihah (16), seorang  pelajar SMA LB Kepanjen klas 1 beralamat di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Korban juga anak berkebutuhan khusus dengan kondisi bisu tuli. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah sebuah tas kulit warna hitam. Dan yang diamankan di TKP berupa seutas plastik warna biru panjang 500 cm. Sedangkan pisau yang diduga sebagai alat utama telah dibuang di wilayah Pakisaji sesaat setelah kejadian yang kini masih dilakukan pencarian. Diperoleh informasi, Selasa (7/4) sekitar pukul 14.30, korban mengalami luka di bagian tubuhnya sehingga segera dilakukan pertolongan medis dengan membawa ke RSUD Kepanjen, Kabupaten Malang. Petugas yang mendapatkan laporan kejadian melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan sehingga pada Rabu (8/4) sekitar pukul 01.20, mengamankan pelaku di rumahnya. Diketahui, pelaku selama ini bersama orang tuanya. Untuk kebutuhan penyidikan, petugas membawa pelaku dan barang bukti tas kulit warna hitam ke Mapolsek Gondanglegi. Dalam proses ini karena pelaku merupakan berkebutuhan khusus maka didampingi kedua orang tuanya yang kebetulan ibunya seorang guru SLB di wilayah Tumpang. (*/ari/gus)

Sumber: