Pengusaha Tembakau Datangi Bawaslu Lamongan, Ada Apa?
Pengusaha Tembakau Lamongan Toni (tengah) di kantor Bawaslu Lamongan.-Syaiful Anam-
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Adanya dugaan memfasilitasi oknum kepala desa dan ASN (aparatur sipil negara) melakukan deklarasi di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pengusaha tembakau Lamongan bernama Toni dipanggil ke kantor Bawaslu Lamongan, Rabu 4 September 2024 siang.
BACA JUGA:Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Ditolak, Tim Sentra Gakkumdu Lamongan Diminta Turun Gunung
Hal ini bermula setelah baru-baru ini tengah viral acara dugaan deklarasi pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak Tahun 2024, yang terkemas dalam acara tasyakuran para kepala desa dan ASN atas penambahan masa jabatan kepala desa di Lamongan dan dilaporkan ke Bawaslu Lamongan.
BACA JUGA:Songsong Pilkada Serentak, RABN Lamongan Gelar Koordinasi dan Konsolidasi
Toni (pengusaha tembakau) ketika turun dari mobil dan ditanya sejumlah awak media, "Apa menghadiri panggilan ke Bawaslu? "Sembari bersalaman dengan sejumlah awak media yang ada, Toni bilang, "Iya mas.
BACA JUGA:Masyarakat Lamongan Diminta Turut dalam Pengawasan Pilkada 2024
Sementara itu, Toni usai dimintai keterangan dan keluar dari kantor Bawaslu Lamongan dan Toni tergesa-gesa menuju mobil dan beranjak meninggalkan kantor Bawaslu Lamongan.
"Ya nanti main ke Ngimbang ya," ucap Toni.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, KPU Lamongan Matangkan Persiapan dan Ajak Tangkal Hoax
Ketua Bawaslu Lamongan Toni Wijaya usai ditunggu lama, akhirnya keluar dari ruangan rapatnya. Dikonfirmasi, Toni Wijaya mengatakan, bahwa dirinya mengundang pelapor kedua, M Muflikh Hildan.
"Jadi kemarin itu kita mintai keterangan dan tadi itu terlapor pak Nugraha dan Suparno, pengurus asosiasi kepala desa (AKD) Kabupaten Lamongan. Kemudian kita juga minta keterangan klarifikasi Pak Toni, pengusaha tembakau," kata Toni Wijaya.
BACA JUGA:DPP PSI Resmi Rekomendasi Abdul Ghofur dan Firosya Shalati Maju Pilkada Lamongan
Ditanya, kepentinganya apa Toni dalam hal ini, Toni Wijaya menjelaskan bahwa informasinya sepuluh hari sebelumnya, dia berkomunikasi dengan sepuluh kepala desa.
“Tidak menyebutkan kepala desa mana saja. Karena pengusaha, tempat kediamannya dipakai dan itu murni pembiayaan dari kepala desa. Untuk sanksi terkait pemanggilan apa yang diberikan,” kata Toni Wijaya. (pul)
Sumber: