Peringatan Keras Satgasus, Tambak Liar di Lamongan segera Dibongkar
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jatim memberikan peringatan keras dengan memasang banner di lima hingga enam titik bantaran rawa di Kabupaten Lamongan.-Syaiful Anam-
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jatim memberikan peringatan keras dengan memasang banner di empat hingga enam titik bantaran rawa di Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA:Aksi Demo, Tuntut Kembalikan Fungsi Rawa di Lamongan dari Penjarahan Petambak Liar
Berdasarkan data yang dihimpun memorandum.co.id, banner tersebut berbunyi "Aset Negara, Dilarang Memanfaatkan Rawa Sekaran Tanpa Izin". Ancaman pidana penjara 4 Tahun sesuai KUHP pasal 167, pasal 385, pasal 389, dan atau denda 5 miliar sesuai pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air.
BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Tidur, Lamongan Inovasikan Tanam Bawang Merah di Kawasan Rawa
Perihal tersebut menindaklanjuti hasil rapat dengan Instansi terkait pada tanggal 20 Agustus 2024 di kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim, dengan kesepakatan bersama agar Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim memasang spanduk peringatan rencana Penertiban/Pembongkaran Tambak liar di dalam Rawa Sekaran.
BACA JUGA:Tragis! Ibu Tega Bunuh 2 Anak Kandungnya, Begini Kronologinya
Pemasangan banner yang dilakukan oleh tim Satgasus ada lima hingga enam titik dimulai dari Rawa Sekaran, berlanjut ke Rawa Latek, Rawa Jugo, Rawa Keting Kecamatan Sekaran, dan Rawa Brumbun, Rawa Siwuran, Kecamatan Maduran. Selasa 3 September 2024.
BACA JUGA:Pikap Oleng Seruduk Polisi dan Pelajar di Jombang
Koordinator aksi damai petani Muhtar menuntut pembongkaran tambak liar Rawa Sekaran mengucapkan syukur karena perjuangan petani di daerah irigasi di lima kecamatan, mulai dari Kecamatan Sekaran, Kecamatan Maduran, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Turi dan Kecamatan Kalitengah mendapatkan respons.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Malang Terima Hasil Tes Bapaslon dari RSSA
“Paling tidak pemasangan banner sosialisasi pada hari ini, pemintaan petani untuk mengembalikan fungsi rawa sebagai waduk penampung air bagi petani lima Kecamatan diawali Rawa Sekaran bisa terpenuhi,” tegas Muhtar.
BACA JUGA:Sarasehan Bersama Media Wujudkan Pemberitaan Pilkada Damai
Nah, ini sebagai tahapan awal dan selanjutnya bukan hanya pemasangan banner, namun realisasi pembongkaran tambak liar.
BACA JUGA:Perkuat Layanan Asuransi, Bank Jatim Jalin Sinergi dengan BRI Insurance
Sumber: