KPU Kabupaten Malang Terima Hasil Tes Bapaslon dari RSSA

KPU Kabupaten Malang Terima Hasil Tes Bapaslon dari RSSA

M. Mahardika komisioner KPU Kabupaten Malang--

Maka pasangan calon wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan dengan penilaian status kesehatan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait. Seperti pemeriksaan Kesehatan anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (psikiatrik) dan rohani, pemeriksaan kondisi psikologis, dan pemeriksaan status penggunaan narkotika.

BACA JUGA:Caleg DPR RI dari PKB Diduga Kondisikan Ketua KPU Kabupaten Malang

Karena semua itu telah diisyaratkan pada PKPU no: 8, sehingga Bapaslon harus memenuhi syarat administrasi berupa: Formulir model B pencalonan parpol KWK, Surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani rohani dan bebas narkotika, Surat pernyataan tidak pernah dipidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, SKCK, tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara. 

Serta tdak dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, Surat tanda terima kekayaan calon dari instansi yang berwenang LHKPN, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, paling rendah SLTA /sederajat yang telah dilegalisir, Kartu NPWP atas nama calon dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak dalam 5 tahun terakhir. (kid)

Sumber: