Kajari Kota Batu Kembali Menorehkan Prestasi Bidang Perdata dan Tata Negara

Kajari Kota Batu Kembali Menorehkan Prestasi Bidang Perdata dan Tata Negara

Kajati Jatim Dr Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL menyerahkan penghargaan kepada Kajari Batu Didik Adyotomo, SH, MH.--

BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Kembali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu raih penghargaan terbaik I (satu) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dari seluruh kejaksaan se-Provinsi Jawa Timur tahun 2024. Yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati), Dr Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL. kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu (Kajari), Didik Adyotomo, SH, MH, CSSL usai pelaksanaan rapat koordinasi di JW Mariot Hotel Surabaya Rabu 28 Agustus 2024.

Saat dikonfirmasi pada Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo, SH, MH, CSSL membenarkan hal demikian dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajarannya yang terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Benar adanya sehingga Kejaksaan Negeri Batu dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Tim Jaksa Pengacara Negara telah berhasil meraih penghargaan terbaik I (satu) dari 39 Satker Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur" terangnya, Sabtu 31 Agustus 2024.

BACA JUGA:HUT Ke-78 PGRI, Kajari Batu Sampaikan Ini

BACA JUGA:Sarasehan Budaya, Kajari Batu Ajak Masyarakat Sadar Hukum

Menurutnya, Penghargaan yang sudah diraih oleh Kejaksaan Negeri Batu karena telah berhasil melakukan tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap tunggakan pembayaran Iuran Kepesertaan Program BPJS naker, pada bulan Januari 2024 Tim JPN Kejari Batu melakukan Gugatan Sederhana terhadap PT. Grand Putra Raya cq Hotel Grand Putra Raya yang menunggak Iuran Kepesertaan Program BPJS.

"Total tunggakan iuran kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 48.614.905,61 terhitung sejak Januari 2020 s/d Januari 2024." Terangnya. 

Selanjutnya, Tim JPN juga dalam waktu satu hari telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 356.064.317,00.

"Melalui Penyelesaian SKK Non Litigasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang tentang Penyelesaian tunggakan iuran kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Didik.(Nik)

Sumber: