Koalisi Gemuk Tanda Tak Percaya Diri Parpol Melawan Incumbent
Ikhsan Rosidi.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 yakni, PKPU Nomor 10 Tahun 2024, dinilai sebagai langkah maju dalam demokrasi Indonesia.
Pengamat politik Ikhsan Rosidi berpendapat, PKPU terbaru tersebut memungkinkan parpol untuk mengusung calon internal dalam pilkada. Sehingga akan membuat peta persaingan semakin menarik.
"Dalam konteks demokrasi di Indonesia, peraturan tersebut adalah sebuah langkah maju yang lebih demokratis. Sebab, memberi ruang yang leluasa bagi partai-partai politik untuk memunculkan kader terbaiknya dalam kontestasi pilkada tanpa harus terbatasi oleh aturan minimum threshold yang memberatkan," ucapnya, Jumat, 30 Agustus 2024.
BACA JUGA:Gagah Berani PDIP Kota Malang Usung HC-Ganis, Made: Ini Koalisi Rakyat
Meski memudahkan parpol untuk mengusung calon internal, namun faktanya sebagian besar kontestasi pilkada di daerah tetap disemarakkan oleh koalisi gemuk. Banyak parpol yang masih ketakutan untuk bersaing. Misalnya, pilkada di Surabaya.
Menurut telaah Ikhsan, fenomena koalisi gemuk ini disebabkan oleh dua faktor. Pertama, sosok incumbent terlalu powerfull untuk dilawan. Lalu yang kedua, parpol merasa kurang percaya diri alias khawatir kalah.
"Ya, khusus di Surabaya, calon incumbent dianggap terlalu perkasa dan secara elektoral sulit dilawan. Sehingga penantang memilih jalan aman dan ikut bergabung dalam koalisi pengusung," katanya.
BACA JUGA:Powerfull, 12 Parpol Berkoalisi Dukung Paslon Harmonis
"Dan bukan karena tidak adanya sosok atau kader dari partai lain yang setanding dan sebanding, tapi lebih ke kurang percaya dirinya partai tersebut dalam mengusung kadernya sebagai calon penantang untuk incumbent," sambung peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) ini.
Lebih jauh, Ikhsan menambahkan, bagaimana pun PKPU terbaru tersebut menjadi hal yang menggembirakan bagi masyarakat pemilih. Nantinya disediakan lebih banyak pilihan untuk menyalurkan aspirasi politiknya pada sosok yang dianggap layak menjadi pemimpin mereka dalam pilkada nanti.
Contohnya Pilgub Jatim. Ada tiga penantang yang maju kontestasi. Hal ini tak terlepas dari hasil revisi PKPU tersebut.
BACA JUGA:Antar Daftar ke KPU Jatim, Koalisi KAWANKoE Dukung Khofifah-Emil Dua Periode
"Dengan minimum threshold 10 persen yang disyaratkan bagi parpol atau gabungan parpol untuk dapat mencalonkan kadernya dalam pilkada nanti, membuat potensi untuk terjadinya koalisi gemuk menjadi berkurang," tandasnya.
"Calon atau pasangan calon yang tampil lebih banyak. Juga mengurangi risiko kotak kosong. Sehingga pilkada sebagai salah satu bentuk proses praktik demokrasi menjadi lebih fair, berkualitas dan kompetitif," tuturnya.
Sumber: