BREAKING NEWS: Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Dikenal Low Profile
AKBP Aris Purwanto. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - AKBP Aris Purwanto akhirnya dilantik Kasatreskrim Polrestabes Surabaya yang baru pada Selasa 27 Agustus 2024 di Mapolrestabes Surabaya.
BACA JUGA:Terapis Pembunuh dan Mutilasi Pasien Dituntut Hukuman Mati
Mantan Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim itu menggantikan AKBP Hendro Sukmono yang kini menjabat Kapolres Sampang.
BACA JUGA:Tidak Dapat Keringanan, Pengedar Ekstasi Divonis 6 Tahun
Aris merupakan peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-61 TA 2021. Selama menjabat Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim pernah mengungkap kasus kontrak angkutan ekspedisi fiktif yang merugikan korbannya Rp 11 miliar di Surabaya.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Maluku Lantik Notaris Pengganti Maluku Tenggara
Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial TJW dan HH. Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Berikan Piagam Penghargaan kepada Anggota Paskibraka
Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.
Dalam jejak digital, Aris merupakan sosok berjiwa sosial tinggi. Terbukti, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 itu sangat peduli dalam kegiatan bakti sosial di Yayasan Al-Ittihad Rasyid Wa Habib yang dihuni puluhan anak yatim. Yayasan ini sendiri berada di Jalan Gunung Kidul nomor 14 A, Monang Maning, Denpasar, Bali.
BACA JUGA:Gagal Rampas Kalung Nenek, Jambret Kuripansari Dimassa
Aris diketahui pernah menjabat Wakapolres Karangasem Polda Bali. Meski berjiwa sosial namun tetap low profile. Dan berharap selama menjabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya bisa menjadi amanah ke depannya.
BACA JUGA:Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi dan TPPU
"Mohon doanya ya semoga amanah dan menjadi berkah," ucap Aris kepada memorandum.co.id. (rio)
Sumber: