Anak Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Dicabuli Tetangga
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing merilis pencabulan anak berkebutuhan khusus.-Budi Joko Santoso-
Pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (bwo/jok)
Sumber: