Pengelola Villa Songgoriti Terancam Rugi Ratusan Juta

Pengelola Villa Songgoriti Terancam Rugi Ratusan Juta

Batu, Memorandum.co.id - Dampak Covid-19 di Kota Batu kini semakin merata, tidak hanya kepada sektor pariwisata namun juga berdampak pada tempat penginapan mulai dari hotel, guest house, hingga villa. Bella, pemilik salah satu villa di jalan Durian menyampaikan ditutupnya Villa Songgoriti yang terletak di kelurahan Songgokerto, Kecamatan/ Kota Batu, secara total sejak Senin (6/4) hingga 15 April 2020, membuat pengusaha penginapan ini merugi. Ia mengaku dengan adanya penutupan ini setidaknya pemilik villa mengalami kerugian sekitar Rp 200 ribu per harinya. “Kami mendapatkan instruksi dari Ketua Paguyuban Villa Songgoriti dan rapat dengan perwakilan masyarakat. Kami sepakat akan menutup hingga 15 hai kedepan,” ungkap Bella ketika dikonfirmasi wartawan. Dijelaskan, wanita pemilik villa dengan 3 kamar ini menerangkan bahwa jumlah total pemilik villa di kawasan sekitar setidaknya terdapat 325 warga dengan total bangunan 325 villa. Sedangkan untuk harga rata-rata per kamar sekitar Rp 100 ribu. Oleh karena itu, dengan adanya penutupan selama 15 hari kedepan ini, seluruh villa di kawasan tersebut terancam mengalami kerugian yang hampir mencapai sekitar Rp 975 Juta. Sementara itu, Ketua Paguyuban Villa Songgoriti Indra Tri Ariyono mengakui pihaknya telah menggelar rakor bersama Pemerintah Kelurahan Songgokerto, anggota paguyuban villa dan paguyuban pramuwisata, RT/ RW se lingkungan Songgoriti dan pihak berwajib pada Minggu (5/4). Hasil pertemuan itu menyepakati penutupan villa Songgoriti. Ini dilakukan untuk mendukung program Pemkot Batu melakukan penanganan Covid-19. “Ini merupakan tindak lanjut dari SE (Surat Edaran, red) Walikota Batu No 556 tahun 2020 tentang penutupan usaha hotel dan sejenis kepada semua anggota PHRI yang diterbitkan pada Jumat (3/4) lalu,” papar Indra. Ia juga menambahkan beberapa hasil yang disepakati meliputi arus lalu lintas Jalan Klemuk dan pintu keluar Songgoriti menggunakan satu pintu. Artinya keluar masuk melewati pintu masuk Songgoriti dan tidak boleh melalui jalur Jurang Klemuk kawasan Jl Rajekwesi. Tak hanya itu, untuk penjagaan pintu masuk dan keluar akan dijaga oleh Linmas serta seluruh masyarakat Songgoriti sesuai jadwal yang dibuat masing-masing RT se Lingkungan Songgoriti. Pintu masuk dan keluar tersebut akan ditutup total jam 24.00 - 05.00. “Sehingga bagi masyarakat yang benar-benar tidak ada keperluan mendesak dilarang keluar atau masuk jam tersebut. Kemudian tidak diperbolehkan bagi anggota atau bukan anggota paguyuban villa untuk menerima tamu villa pada tanggal yang sudah ditentukan,” jelasnya. (arl/ari/day)

Sumber: