ASN Bisa Disanksi Berat Jika Tidak Netral dalam Pemilukada

ASN Bisa Disanksi Berat Jika Tidak Netral dalam Pemilukada

pelaksanaan netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Aparat sipil negara (ASN) bisa saja terkena sanksi jika melakukan pelanggaran atau tidak netral, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pemilukada). sanksi itu bisa bervariasi sesuai dengan pelanggannya. Bisa masuk kategori sanksi ringan, berat dan sedang.

Karena itu, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan Pengembangan ASN. 

Temanya, tentang penguatan netralitas dan anti korupsi. Mewujudkan budaya kerja ASN BerAkhlak di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Dilaksanakan di Gedung Islamic Center Kota Malang, Senin 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pemkot Malang Berikan Pemahaman Media ke Pendidik

PJ Walikota Malang, Iwan Kurniawan, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut, kegiatan BKPSDM, merupakan bagian dari tahapan Pilkada.

"Kita sepakat komitmen, untuk menjaga dan melakukan netralitas di dalam pemilihan kepala daerah. Saya tentu mengapresiasi kegiatan ini. Apalagi, hadir juga lurah dan camat. Mereka mempunyai potensi berinteraksi langsung dengan masyarakat. Jangan sampai terjadi tidak netral di tengah masyarakat" terang PJ Walikota Malang, Senin 26 Agustus 2024 ditemui di lokasi acara.

Ia menyambut baik, atas dihadirkannya nara sumber yang kompeten di bidangnya. Karena, hal itu akan bisa memberikan gambaran dan batasan, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Sekaligus, sebagai langkah pencegahan, agar tidak sampai terjadi pelanggaran.

BACA JUGA:Pemkot Malang Siapkan Hibah untuk Disabilitas

"Saya optimis, pemilu kepala daerah di Kota Malang, bisa berjalan dengan baik. Berkaca dari pilpres beberapa waktu lalu. Di Kota Malang, berlangsung dengan baik. Kalau ada kendala, masih dalam batasan yang bisa terselesaikan dengan baik," lanjutnya.

Prosesi penguatan netralitas ASN, diawali dengan pengucapan Fakta integritas, dipimpin Sekda Kota Malang, Erick Setyo Santoso. Kemudian dilakukan penandatanganan secara simbolis dan serentak.

Prosesi penandatanganan fakta integritas, disaksikan langsung PJ Walikota Malang, Ketua KPU Kota Malang, Bawaslu serta Kopsupgah KPK.

BACA JUGA:Pemkot Malang Kucurkan Bantuan Parpol Sebesar 4,3 Miliar, Pj Wali Kota Ajak Perkuat Kebersamaan

Sementara itu, Kepala BKPSDM, Totok Kasianto menjelaskan, tahapan sanksi atas pelanggaran jika dilakukan ASN. Mulai ringan, sedang hingga berat. Hal itu disesuaikan dengan jenis pelanggaranya.

"Sanksinya, ada ringan, sedang dan berat. Sudah ada petunjuk teknis bahkan fakta integritas. Melibatkan Bawaslu serta inspektorat. Bawaslu bisa mem BAP, Pemkot Malang juga mem BAP," katanya. 

Sumber: