Kolaborasi Pemkab Lamongan Musnahkan Rokok Ilegal

Kolaborasi Pemkab Lamongan Musnahkan Rokok Ilegal

Pemkab Lamongan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, Polres Lamongan, Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, musnahkan barang bukti barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2024, di Lamongan Sport Center--

BACA JUGA:Berhasil Turunkan Angka Stunting Pemkab Lamongan Terima Penghargaan BKKBN

Tak lupa Eko menekankan pemaparan akan ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat. Diantaranya meliputi harga yang murah, tidak ada pita cukainya, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukkannya (pita cukai bekas) dan atau pita cukai palsu.

Sumber: