Muncikari PSK Diadili, Tawarkan Pelanggan Lewat MiChat

Muncikari PSK Diadili, Tawarkan Pelanggan Lewat MiChat

Jaksa Siska Christina membacakan dakwaan di PN Surabaya.-Ferry-

“Atas perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”ungkap Siska.(fer)

Sumber: