Pembunuh dan Mutilasi Istri di Malang Divonis Mati

Pembunuh dan Mutilasi Istri di Malang Divonis Mati

Terdakwa James Loodewyk Tomatala usai menerima putusan dari persidangan. -Ariful Huda-

"Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa ini tidak mengaku kalau memukul dan membacok kepala korban. Tetapi dari keterangan dokter forensik serta hasil visum, terdapat luka bacok pada kepala korban," lanjutnya.

Atas putusan tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang masih menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:Terapis Pijat di Malang Mutilasi Tubuh Pasien Butuh 8 Jam

"Akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," pungkasnya.

BACA JUGA:Dukun Pijat Pemutilasi di Malang Sudah Menangani 75 Pasien

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa James, Adi Munazir akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA:Pembunuh Mutilasi di PBM Malang Dihukum Mati

"Kami mengajukan banding dan itu sudah kami konsultasikan juga dengan klien kami. Intinya kami menghormati putusan itu, namun kami juga keberatan karena majelis hakim menggunakan pasal 340 KUHP," ungkapnya.

Untuk upaya banding, pihaknya menggunakan pasal kekerasan dalam rumah tangga yaitu Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Lingkungan Rumah Tangga. (edr)

Sumber: