Pernah Dihukum 4 Tahun, Residivis Narkotika asal Balongsari Tama Kembali Diadili

Pernah Dihukum 4 Tahun, Residivis Narkotika asal Balongsari Tama Kembali Diadili

Saksi penangkap Redy Teguh Saputra memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Residivis narkotika asal Balongsari Tama ini tak kapok meski pernah ditahan selama 4 tahun. Kini, Fathur Rahman kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN Surabaya) setelah ditangkap anggota Polrestabes Surabaya usai konsumsi sabu di rumahnya. 

BACA JUGA:Putusan MK Robohkan Kartel Politik di Pilkada, Pengamat Politik: Demokrasi Makin Sehat

Terdakwa Fathur ini ditangkap dengan barang bukti 2 pipet kaca masih terdapat sisa kristal putih dengan rincian masing-masing 0,015 gram dan 0,016 gram.

BACA JUGA:Kapolsek Karangrejo Sampaikan Materi P4GN untuk Pelajar di Balai Desa Sembon

Dalam sidang di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho mendatangkan saksi penangkapan Redy Teguh Saputra. 

BACA JUGA:50 Anggota DPRD Sidoarjo Dilantik, Sementara Dipimpin Abdillah Nasih dan Suyarno

Menurut Redy, dirinya bersama tim pada Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di (depan masjid) Jalan Darmo Indah, Tandes, mengamankan terdakwa berkat informasi masyarakat. Dan saat digeledah di rumah terdakwa Jalan Balongsari Tama Blok 9D ditemukan barang bukti 2 pipet kaca bekas pakai. 

BACA JUGA:Demokrasi Jember Menguat: Keterwakilan Perempuan Tembus 22 Persen

"Saat kami geledah terdapat barang bukti 2 pipet kaca sisa pakai yang masih ada sisa kristal putih, bersama HP dan rokok," kata Redy saat bersidang di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Gelar Opsgab, Timpora Provinsi Jatim Sisir Wilayah Tapal Kuda

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani kenapa bisa menangkap terdakwa, saksi mengatakan bahwa terdakwa residivis yang pastinya masih dipantau. 

BACA JUGA:Kumham Maluku Dukung Implementasi Kerja Layak sebagai Bentuk Penguatan Strategi Nasional Bisnis dan HAM

"Sebelumnya residivis dan pernah dipenjara karena kasus narkotika," jelasnya. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Jombang Periode 2024-2029 Dilantik

Sumber: