Lihainya Emak-emak Asal Madura Gasak Emas di Dua Toko Surabaya

Lihainya Emak-emak Asal Madura Gasak Emas di Dua Toko Surabaya

Petugas mengamankan pencuri emas.-Alfin-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang perempuan paruh baya berinisial H (44), warga Madura, kembali ditangkap polisi setelah beraksi di dua toko emas berbeda di SURABAYA. Modus operandinya sama berpura-pura menjadi pembeli lalu membawa kabur perhiasan.

Aksi nekat H ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan. Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa tersangka telah melancarkan aksinya di Toko Emas "MJ" di Pasar Nambangan dan Toko Emas "BM" di Royal Plaza.

"Tersangka sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Ia memanfaatkan kelengahan para penjaga toko untuk menggasak perhiasan," ujar Suroto.

BACA JUGA:Curi Emas dan Uang Tetangga, Warga Wuluhan Diamankan Polisi

H bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Ia pernah mendekam di penjara akibat kasus pencurian yang serupa. Namun, tampaknya pelajaran dari masa lalu tidak membuat H jera.

"H ini memang spesialis pencurian emas. Ia sangat lihai dalam melancarkan aksinya. Dari cacatan tersangka H merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yang pernah ditahan di Polsek Tanah Merah, Bangkalan, pada tahun 2017," tambah Suroto.

Selain mengamankan H, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian gelang emas seberat 8 gram dan kalung emas seberat 6 gram.

BACA JUGA:Curi Emas dan Uang, Warga Semanding Dikecrek

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia kini mendekam di sel tahanan Polsek Kenjeran dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.(alf)

Sumber: